SPMI Sistem Penjaminan Mutu Internal
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah rangkaian unsur dan proses yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam rangka menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi di perguruan tinggi secara otonom. Hal tersebut sesuai dengan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Tujuan penerapan SPMI adalah untuk memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan secara berkelanjutan di perguruan tinggi secara internal dalam mewujudkan visi misinya. Melalui SPMI juga, perguruan tinggi dapat lebih mudah memenuhi kebutuhan kepentingan tidak hanya internal namun juga eksternal melalui penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Sistem penjaminan mutu ini layaknya quality assurance bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia dalam menjamin kualitas pendidikan. Maka, dampaknya tidak hanya berpusat pada internal namun juga eksternal yang mempengaruhi penilaian akreditasi perguruan tinggi yang dipimpin oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Pada proses pengembangan konsep SPMI, wajib memperhatikan definisi penjaminan mutu, siklus implementasi, dokumentasi, hingga sumber daya manusia. Ini bertujuan untuk: Kepatuhan terhadap kebijakan akademik, standar akademik, peraturan akademik, hingga manual mutu; Memastikan bahwa kompetensi lulusan sesuai dengan yang dirumuskan pada program studi; Menjamin mahasiswa memiliki pengalaman belajar sesuai dengan spesifikasi program studi; Perguruan tinggi memperhatikan program pendidikan dan penelitian sesuai dengan tuntutan masyarakat dan stakeholders lainnya. [byAdmin SPM]
Sumber: SEVIMA
tautan: Click Sumber