Mengenal IAPT 4.0 dan Perbedaannya dengan IAPT 3.0
Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi yang dirilis oleh BAN-PT tahun 2024 atau yang disebut IAPT 4.0 berisi kriteria, indikator, prosedur asesmen, mekanisme, sistem dan acuan penilaian akreditasi untuk berbagai bentuk perguruan tinggi yang didasarkan pada penilaian terhadap Laporan Evaluasi Diri (LED) dan Laporan Kinerja Perguruan Tinggi (LKPT). Instrumen akreditasi ulang dengan mekanisme asesmen oleh asesor ini digunakan bagi perguruan tinggi yang memiliki status Terakreditasi Sementara, diduga mengalami penurunan mutu, atau kasus tertentu sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam proses penilaian, IAPT 4.0 memiliki beberapa aspek yang sama dengan IAPT 3.0 sebagai tolok ukur dalam mengevaluasi mutu perguruan tinggi yakni menggunakan: Dokumen Laporan Kinerja Perguruan Tinggi (LKPT) dan Laporan Evaluasi Diri (LED); Mencakup 4 layer yakni masukan, proses, output, dan outcome; Penilaian setiap indikator berbasis kualitatif dan kualitatif sesuai aturan SN-DIKTI; Meliputi Asesmen Kecukupan (AK), Asesmen Lapangan (AL), dan Validasi AK/AL.
IAPT 3.0 menekankan evaluasi diri bagi perguruan tinggi dengan pemenuhan terhadap 9 indikator dengan butir yang sangat rinci. Hal ini sedikit berbeda dengan IAPT 4.0 yang menekankan penilaian akreditasi pada 4 aspek saja yang meliputi budaya mutu, relevansi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, akuntabilitas, serta diferensiasi misi. IAPT 3.0 memiliki dua status akreditasi, yaitu Terakreditasi dan Tidak Terakreditasi. Untuk perguruan tinggi yang Terakreditasi berhak menyandang salah satu dari peringkat akreditasi Baik, Baik Sekali, dan Unggul. Status ini didasarkan pada hasil penilaian sesuai kondisi di perguruan tinggi.
Berbeda dengan IAPT 3.0 yang memiliki peringkat akreditasi, hasil asesmen IAPT 4.0 hanya menghasilkan dua status saja yakni Terakreditasi atau Tidak Terakreditasi dengan tidak disertai dengan peringkat akreditasi. Instrumen ini menekankan pentingnya pemenuhan di semua indikator penilaiannya yang apabila tidak terpenuhi pada salah satu indikator maka ditetapkan sebagai Tidak Terakreditasi. Dengan kata lain bahwa semua indikator penilaian menjadi syarat perlu terakreditasi.
Diferensiasi misi pada IAPT 3.0 tidak dijelaskan secara eksplisit, sedangkan IAPT 4.0 menekankan hal ini sebagai syarat wajib dengan penilaian bagaimana perguruan tinggi menetapkan misi yang jelas dan realistis dilengkapi dengan dokumen rencana strategi (dalam melaksanakan program tridharma) dan pengembangan institsusi yang komperehensi, relevan, dan terintegrasi. Melalui diferensiasi misi, BAN-PT ingin memastikan bahwa setiap langkah pengembangan yang dilakukan oleh perguruan tinggi terarah dengan pencapaian potensi yang maksimal.
IAPT 4.0 memiliki 39 indikator penilaian yang digunakan untuk mengukur berbagai aspek kualitas institusi yang terangkum dalam empat kriteria (budaya mutu, relevansi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, akuntabilitas, dan diferensiasi misi). Sementara itu, jika dibandingkan dengan IAPT 3.0 menggunakan 63-64 indikator menekankan penilaian lebih rinci terhadap di perguruan tinggi yang terangkum dalam sembilan kriteria. Skor penilaian pada IAPT 4.0 hanya memiliki dua nilai saja, yaitu 0 dan 1. Penilaian dengan skor 0 yang berarti bahwa indikator tidak terpenuhi dan skor 1 yang berarti bahwa indikator terpenuhi. Perguruan tinggi dinyatakan terakreditasi jika seluruh kriteria terpenuhi, jika terdapat satu saja indikator tidak memenuhi syarat atau bernilai 0 maka dinyatakan TIDAK TERAKREDITASI. [byAdmin SPM]
Sumber: Kemdikbud
tautan: Click Sumber